RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Masa pemeliharaan tidak dibenarkan dipakai untuk menyelesaikan proyek yang belum selesai. Masa pemeliharaan bisa dilakukan setelah melalui mekanisme proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama.
Hal itu disampaikan Ahli Uji Konstruksi dan Bangunan, Prof Dr Ir H Sugeng Wiyono, MT, menanggapi belum rampungnya pengerjaan gedung baru Mapolda Riau di Jalan Pattimura Pekanbaru. Pihak rekanan, PT MAM Energindo, masih bekerja meski masa kerjanya telah berakhir sejak 20 Februari 2019 lalu.
Untuk diketahui, pengerjaan proyek itu dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau. Proyek bernama Pekerjaan Fisik Pembangunan Gedung Kantor Polda Riau.
Adapun sumber dana berasal dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2018 dengan nilai pagu Rp170.132.976.000. Proyek itu dimenangkan PT MAM Energindo menyingkirkan 129 perusahaan lainnya. Adapun nilai penawaran adalah Rp161.626.000.0000.
Diketahui, ada empat bangunan yang dikerjakan pada lahan seluas 6 hektare, dan total luas bangunan 22 ribu meter persegi.
Bangunan pertama yaitu bangunan utama Mapolda, yang terdiri dari lima lantai. Ditambah dengan satu lantai basement. Luas bangunan sendiri mencapai 16.588 meter persegi. Bangunan kedua, bangunan sayap barat. Di sini, nanti akan berfungsi untuk ruang Ditpamobvit. Gedung ini lebih rendah dari gedung utama, yakni dengan dua lantai, dengan luas bangunan 2.916 meter persegi.
Bangunan ketiga, adalah bangunan sayap timur. Bangunan ini difungsikan untuk Dittahti dan Ditresnarkoba. Sama dengan bangunan sayap barat, bangunan ini juga berdiri dengan dua lantai dan luas bangunannya 2.916 meter persegi.
Terakhir, adalah bangunan SPKT dan Biddokkes. Bangunan ini juga berdiri dua lantai, tapi luas bangunannya cukup kecil dibanding dengan yang lainnya, yakni 1.188 meter persegi.
Mulanya, waktu kerja yang disepakati adalah hingga akhir 2018 kemarin. Namun, pihak rekanan tak mampu menyelesaikannya, sehingga diberi perpanjangan waktu hingga 50 hari ke depan, atau berakhir pada 20 Februari 2019 kemarin. Meski begitu, perpanjangan waktu itu tak mampu dimanfaatkan dengan baik oleh pihak rekanan
Saat ini, pihak rekanan masih terus bekerja. Pantauan di lapangan terlihat, gedung baru Mapolda Riau masih jauh dari kata selesai. Para pekerja masih berupaya menyelesaikan bagian tempat pintu masuk, baik di depan maupun di belakang gedung utama.
Meski begitu, Dinas PUPR Riau mengklaim proyek tersebut telah selesai 100 persen. Hanya tinggal penyempurnaan pekerjaan.
Menariknya, meski perpanjangan waktu telah berakhir PT MAM Energindo diberikan kesempatan untuk menuntaskan bangunan dengan memanfaatkan masa pemeliharaan yakni 180 hari.
"Yang sering salah kaprah itu, ada (bangunan) yang belum selesai. Tapi dipakai waktu pemeliharaan untuk menyelesaikan. Itu yang tidak boleh," ujar Sugeng Wiyono, Senin (4/3/2019).
Menurut Sugeng, masa pemeliharaan dilakukan setelah melalui mekanisme proses PHO atau serah terima pertama. Pada masa ini, seluruh item pekerjaan akan dilakukan pengecekan untuk mengetahui apakah sudah kerjakan dengan benar.
Lebih lanjut dikatakannya, masa penyelesaian proyek tidak bisa dicampur adukan dengan masa pemeliharaan. Mekanismenya mesti harus dipisah-pisah dengan melakukan PHO terlebih dahulu.
"Harus dipisah-pisah. PHO dulu baru Final Hand Over (FHO) atau serah terima kedua. Dari PHO ke FHO waktunya enam bulan untuk bangunan gedung. Ini masa pemeliharaannya. Masa pemeliharaan tidak boleh digunankan penyelesaian proyek," terang Guru Besar Prodi Teknik Sipil Universitas Islam Riau (UIR) itu.
Diterangkannya, pelaksanaan PHO dilakukan dari rekanan ke pemberi pekerjaan yakni Dinas PUPR Riau yang dimuat dalam berita acara. Pada berita acara itu, ditandatangani oleh pihak-pihak terkait seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, direksi teknis dan kontraktor. Selain itu kata dia, berita acara tersebut nanti akan digunakan untuk pembayaran pekerjaan.
"Jadi (setelah) PHO, waktu pemeliharaan cukup lama selama enam bulan. Bisa saja difungsikan tapi kontraktor harus menjamin selama masa enam bulan itu, kalau ada cacat-cacat harus diperbaiki. Itu menjadi tanggung jawab kontraktor," papar dia.
Terhadap dana perbaikan bagian bangunan yang mengalami kerusakan pada masa pemeliharaan, Sugeng mengatakan, itu diambil dari dana cadangan jaminan sebesar lima persen dari nilai kontrak.
"Dana jaminan sebagai cadangan itu yang digunakan. Selama yang rusak, terhadap item pekerjaan sesuai kontrak," kata Sugeng.
Mengenai pelaksanaan pengerjaan gedung baru Mapolda Riau yang tidak selesai dan telah diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari, dia menjelaskan, semestinya proyek itu harus selesai. Jika tidak rampung, maka pekerjaan itu dibayarkan sesuai progres yang telah dicapai.
"Semestinya proyek itu harus selesai. Kalau belum selesai dibayar sebesar progres lima puluh hari tadi," imbuhnya.
Ditambahkannya, jika proyek tersebut tidak selesai, maka rekanan diberikan sanksi penalti denda, dan saksi lainnya berupa pemutusan kontrak kerja. Itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 172 Tahun 2014 tentang perubahan ketiga atas Perpes Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Terus dikenakan black list (daftar hitam, red) perusahaannya," tegas Sugeng.
Atas kondisi ini, kata dia, harus diselidiki permasalahannya untuk memastikan apakah ada surat menyurat yang jelas, karena hal ini diduga bisa merugikan keuangan negera.
"Kalau Polda hanya pengguna. Inspektorat, BPK, BPKP berhak masuk (menyelidiki). Tidak berarti di (bangunan) Polda, sudah aman di situ," sebut dia menegaskan.
Terakhir dikatakannya, jika pelaksanaannya sudah dilakukan sesuai mekanisme yang ada, namun proyek tersebut belum selesai maka dapat diajukan kembali pembangunannya pada anggaran tahun 2019.
"Jadi jelas mekanismenya. Tidak sesuka hati. Ini namanya tidak ada aturan," tandas Sugeng.
Reporter: Dodi Ferdian